PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK
BISNIS
DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
A. Peraturan
dan Regulasi Bisnis
1.
Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau
pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk , misalnya :
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (
misalnya norma ), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
2. Jenis –
Jenis Regulasi dalam Bisnis
- Regulasi Bisnis Dibidang Merek
- Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
- Regulasi Larangan Praktek Monopoli
- Regulasi Dibidang Hukum Dagang
3. Regulasi
Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya
kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis
melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan
perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga
memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum
dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual
bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda
dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu,
beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang
teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi
pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang
dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan
pembeli secara menyeluruh.
Selain
bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan
melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan
developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi
informasi.
Pada bisnis
jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci,
karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk
dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab
itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang
jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya.
Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis
online juga mengandung unsur PPh.
B. Aspek
Bisnis Bidang Teknologi Informasi
1. Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian
atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat
mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan
faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi
yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya
dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan
eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi
(Non-Ekonomi).
5.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin
pendirian
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan
untuk mendirikan suatu usaha,
• Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
• Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin
Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin
Domisili
• Izin
Gangguan.
• Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari
Departemen Teknis
2 . Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3 . Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4 . Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
2. Draft
Kontrak Kerja IT
1 . Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2 . Yang Dapat Membuat
Perjanjian Kerja
Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3 . Bentuk Perjanjian
Kerja
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
4 . Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5 . Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1
kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut
baru dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tersebut.
6 . Penggunaan Perjanjian
Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7 . Uang Panjar
Jika pada
suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh
uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam
kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal,
baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang
penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi,
dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada
keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika,
yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia
pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail,
memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi).
Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai
individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial.
Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi
mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku
untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi:
autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan
kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti:
kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual
yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas:
hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini
juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
3. Aplikasi
Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang
Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan
kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas
yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai
tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut
ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan
dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi
Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan teknologi
komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan
tempat yang lain.
2. Semakin maraknya
penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang berbasis Teknologi
Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah
transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang
dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan pesatnya
teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang
masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin
mudah.
2. Dengan mudahnya melakukan transaksi di
internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang
seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
C. Contoh
Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi Informasi
Salah satu
contoh bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall
dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak.
Mereka dapat disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan
pedagang – pedagang online dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada
masing-masing mall ini menerapkan regulasi yang tidak sama persis satu sama
lain, namun peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja
para pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan
tidak transfer. Ada yang menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli
membayar, dan setelah pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan
mentransfer uang nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya
penipuan.
D. SARAN
Pendapat
saya mengenai hal ini pemerintah juga harus menerapkan terlebih dahulu
peraturan yang jelas dan perlindungan hukum bagi dunia e-commerce, sehingga para
pelaku bisnis e-commerce merasakan manfaat dari pembayaran pajak mereka.
0 komentar:
Posting Komentar